Saat di Hong Kong, terdakwa mengambil gambar dan video korban saat telanjang.
Terdakwa lalu meminjam sejumlah uang pada korban, dan diberikan Rp200 juta.
Namun terdakwa terus menerus meminta uang pada korban hingga membuat korban jengkel.
“Korban merasa hanya dimanfaatkan oleh terdakwa dan merasa tidak perlu melanjutkan hubungan tersebut,” katanya, dilansir dari antara.
Merasa keinginannya tak dituruti oleh korban, terdakwa lalu mengancam menyebar gambar dan video porno korban pada keluarganya di Tulungagung pada Maret 2023 lalu. “Sehingga orang tua korban melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang,” katanya. (sm)