Pria Surabaya Pelaku Penyebaran Video Intim PMI Terancam Hukuman Berat

TULUNGAGUNG, JATIM, Mediakarya – Pria berinisial MFF asal Surabaya, pelaku penyebaran video hubungan intim dirinya dengan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, dijerat Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman berat, maksimal 18 tahun penjara dan denda akumulasi sebesar Rp7 miliar.

“Kasus ini sudah masuk ranah persidangan dan pekan ini tahapannya mendengarkan keterangan saksi ahli,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Yekti di Tulungagung, Minggu.

Dari keterangan saksi ahli tersebut, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur. “Merupakan tindakan mentransmisikan muatan elektronik yang melanggar kesusilaan,” kata Amri.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan menghadirkan saksi ahli pidana.

Korban EN diinformasikan sempat pulang ke Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi. Selepas pemeriksaan, EN kembali lagi ke Hongkong.

Exit mobile version