Projo Susun Strategi Pemenangan untuk Prabowo pada Pilpres 2024

- Editor

Minggu, 15 Oktober 2023 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Organisasi relawan Projo menggelar rapat untuk menyusun strategi pemenangan untuk bakal calon presiden (bacapres) yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

“Strategi pertama yaitu Projo bekerja sama dengan seluruh elemen relawan dan komponen kemenangan Pak Prabowo, termasuk partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju,” ujar Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers Rakernas VI Projo di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Projo mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra itu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu sore (14/10).

Budi Arie menuturkan bahwa pelaksanaan rakernas tersebut merupakan langkah awal Projo untuk memenangkan Prabowo pada pilpres mendatang.

Strategi lain, lanjutnya, adalah Badan Pemenangan Pemilihan Presiden (Bapilpres) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo akan menggerakkan mesin politik organisasi tersebut dari pusat hingga daerah.

“Mesin politik Projo untuk menghadapi Pilpres 2024 telah dikonsolidasikan sejak pelaksanaan Rakernas V pada Mei 2022 di Borobudur, Jawa Tengah,” ujarnya, dilansir dari antara.

Budi Arie mengatakan bahwa konsolidasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan digelarnya konferensi-konferensi daerah oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo.

Baca Juga:  Prabowo: Politik untuk Memperbaiki Kehidupan Rakyat

DPP Projo juga akan membentuk Rumah Indonesia Maju untuk membantu Ketua Umum Gerindra itu memenangkan pilpres yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

Rakernas VI Projo berlangsung pada 14-15 Oktober 2023 di Indonesia Arena serta Hotel Sahid, Jakarta, dengan tema Suara Rakyat, Penentu Kemenangan 2024.

KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas
Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran
Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027
Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Ketua LPKAN: Jangan Rampok Uang Keselamatan Rakyat
Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu
Rapor Merah Kabinet Prabowo, Bahlil dan Pigai Terjerembab di Dasar Survei CELIOS
Pengamat: Usia Panjang Golkar Belum Jamin Jadi Partai Rakyat, Masih Bertumpu pada Elite dan Kekuasaan
Elektabilitas Salip Prabowo, Prabu Foundation Sarankan KDM Tinggalkan Gerindra: Kembali ke Golkar 

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:48 WIB

FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Ketua LPKAN: Jangan Rampok Uang Keselamatan Rakyat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu

Berita Terbaru