Proses Hukum Berjalan Terkait WNI Langgar Aturan Karantina Wisma Atlet

Strategi itu akan menjadi dasar kebijakan yang efektif dan inklusif dengan menekankan pelonggaran aktivitas yang disertai pengendalian ketat di lapangan.

Sebelumnya Satgas pada hari ini mulai memberlakukan kebijakan baru terkait pelaku perjalanan internasional yaitu durasi karantina kini menjadi lima hari setelah sebelumnya wajib delapan hari dan pelaku perjalanan harus melakukan tes pada hari keempat karantina.

Pemerintah juga memusatkan titik masuk pelaku dengan tujuan wisata di Bali dan Kepulauan Riau dan harus memiliki visa kunjungan singkat, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti konfirmasi pemesanan akomodasi selama di Indonesia, selain dokumen lain yang harus dimiliki seperti kartu vaksin dan hasil negatif PCR.(qq)

Exit mobile version