Padahal, penggunaan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang terbukti tidak menyelesaikan permasalahan regulasi yang bertumpuk. Berkaca kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Kosntitusi (MK).
“Keberadaan undang-undang omnibus tidak dapat mencegah kelahiran regulasi baru dalam jumlah banyak. Belasan peraturan turunan lahir sebagai amanat dari UU Cipta Kerja,” tulis PSHK.
Selain itu, ketentuan tentang metode omnibus dalam revisi UU PPP juga tidak dapat digunakan sebagai justifikasi telah dilakukannya evaluasi dan perbaikan atas UU Cipta Kerja. Pasalnya, revisi UU PPP tak terdapat dalam amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Pemerintah seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu persoalan kelembagaan dalam upaya mewujudkan perbaikan tata kelola peraturan perundang-undangan. Salah satunya dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan janji Presiden Joko Widodo.