PSU di Ternate Selatan Karena Ketua KPPS Tak Tanda Tangani Surat Suara

JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, karena ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada TPS tersebut tidak menandatangani surat suara.

Perintah pemungutan suara ulang (PSU) itu merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem. Perkara tersebut perihal pemilihan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Jumat.

Exit mobile version