Seperti diketahui, saat ini KPK tengah melakukan proses penyidikan. Adapun para tersangka akan diumumkan resmi oleh KPK setelah proses penyidikan selesai.
Penambahan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara kasus tipikor yang menjerat mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis hukuman penjara.