JAKARTA,MediaKarya- Sejak putusan Perkara PKPU Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU 2022 PN Niaga Jkt. Pst tanggal 30 Desember 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKPU yang
diajukan oleh Pemohon PKPU, Manajemen PT Amarta Karya (Persero) mulai tanggal 30 Desember 2022 melakukan koordinasi dengan Tim Pengurus PKPU yang telah ditunjuk berdasarkan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.