Suasana sempat memanas karena kuasa dari kreditur yang disebut berafiliasi protes maupun kuasa debitur PT Meratus Line, namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Suparno. Namun GPS pun meminta untuk silakan mengecek ke data resmi ke kemenkumham terkait kepemilikannya perusahaan yang dianggapnya sama.
Sementara Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif mengaku sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi.
“Kesan PT Meratus Line sengaja tidak membayar utangnya ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, dimana yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan,” ujar Syaiful Ma’arif.
Sementara untuk utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan syarat putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya No. 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 10 Mei 2022 memang nanti ada diktum Debitur dihukum melakukan pembayaran kepada kreditur.
“Terhadap proposal ini dinilai aneh dan lucu,” ucap Syaiful Ma’arif
“Sebab mereka yang gugat perdata dan tentunya putusan isinya adalah sebatas petitum gugatan tidak mungkin isinya diluar petitum. Padahal putusan Pengadilan Niaga sudah mengesampingkan perkara perdata dan pidana itu semua,” tutur Syaiful Ma’arif.
Oleh karenanya niat tidak baiknya terlihat jelas memang PT Meratus Line tidak mau membayar utang kepada pemohon. Hanya saja, yang positif sudah ada pengakuan utang kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line telah diakui PT Meratus Line dalam proposal tersebut.