“Tetapi yang belum dilakukan adalah niat untuk membayarnya dengan segera,” ucap Syaiful Ma’arif.
Sedangkan, Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya tidak mempermasalahkan soal penolakan voting yang dilakukan oleh pihak Bahana. Sebab, hal itu adalah hak dari pihak Bahana.
“Penolakan dalam PKPU boleh boleh saja. itu adalah hak Bahana,” imbuh Yudha Prasetya,
Seperti diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.
Namun ternyata kemudian Meratus belum mau membayar pembelian bbm tersebut yang seluruhnya berjumlah Sampai Rp50 miliar.
Atas Hal tersebut. PT Meratus melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU yang diduga untuk mengulur waktu pembayaran.
Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp50 miliar lebih.