PUKAT Soroti Eksekusi Tanah Seluas 7.000 M2 di Surabaya

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (BPKN RI) M. Mufti Mubarok. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan distribusi reforma agraria yang sudah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta hektare.

Selain itu, pemerintah melaui aparat penegak hukum berkomitmen dalam mengawal untuk memberantas mafia tanah yang merugikan hak-hak warga dan demi penyelamatan aset negara.

Mafia Tanah Cenderung Tampak di ‘Ruang Ada dan Tiada’

Terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum sekaligus pakar hukum tanah Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail yang mengungkapkan bahwa mafia tanah cenderung tampak di ‘Ruang Ada dan Tiada’. Apa yang dia maksud dengan hal ini adalah, mafia tanah secara realita memang ada dan mereka menjalankan segala aktivitas yang bertentangan hukum.

Walau begitu, mereka juga mempunyai jaringan yang terorganisir dengan baik, rapi, serta sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta. Jadi, yang tampak di permukaan adalah sebuah kewajaran.

“Mereka mampu dengan sangat lihai memainkan ‘confidential game’ yang di permukaan tampak tenang, namun di bawah permukaan penuh dengan trik-trik pelanggaran,” kata Nurhasan seperti dilansir dari laman UGM.

Apa yang Dimaksud dengan Mafia Tanah?
Dia menyatakan, mafia tanah adalah jaringan kinerja beberapa orang yang sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal. Tetapi, di dalamnya ada aktivitas ilegal dan melanggar hukum , yang orientasinya mendapat keuntungan bagi jaringan tersebut dan merugikan pihak lain secara ekonomi.

Mafia tanah adalah kelompok yang terstruktur karena mereka punya susunan organisasi dengan melibatkan banyak peran dan pembagian kerja yang sistematis berdasarkan susunan organisasi.

Pada kelompok mafia tanah, ada sponsor yang tugasnya menyandang dana, serta berusaha memengaruhi kebijakan dan instansi pemerintah di seluruh lapisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *