JAKARTA, Mediakarya – Persoalan mafia tanah seperti yang belakangan dialami salah satu pesohor tanah air, Nirina Zubir, turut mendorong sejumlah kalangan mendesak agar penegak hukum dapat membongkar praktik yang kerap merugikan masyarakat tersebut.
Kasus serupa juga terjadi di Jawa Timur, di mana pada Kamis (3/12/2021) masyarakat dihebohkan dengan adanya eksekusi tanah seluas 7.000 m2 yang terletak di Jalan Tunjungan Nomor 80 Surabaya.
Ketua Umum Pusat Kajian dan Advokasi Tanah (PUKAT), M. Mufti Mubarok mengungkapkan bahwa pihanya bersama Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Mohammad Ali Zaini menyoroti kejadian eksekusi tersebut.
Menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu dilihat dari berbagai aspek. Pertama, dari aspek sejarah, bahwa Loka Pamitran sebagai pemilik aset awal merupakan termasuk organisasi yang dibubarkan karena berafiliasi dengan Organisasi Mason yang dibubarkan Pemerintah.
Kedua, dari aspek legal standing, organisasi yang telah dibubarkan, tidak mungkin dapat dihidupkan kembali dengan nama atau identitas yang sama. Ketiga, dari aspek perolehan aset/tanah, pihak BPN seharusnya membuat argumentatif secara hukum serta kronologisnya.
“Kasus tanah dapat menimpa siapa saja. Termasuk institusi yang selama ini mengurusi pertanahan. Oleh karenanya kami sangat menyayangkan atas peristiwa ini. Saat ini Arek Suroboyo juga sedang dihadapkan dengan problematik Surat Ijo,” tandasnya.
Sementara itu Ketua LPKAN Mohammad Ali Zaini mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap dalang mafia tanah di sejumlah daerah.
Menurut dia, pratik mafia tanah di sejumlah daerah tidak mungkin dilakukan oleh orang-perorang tanpa melibatkan oknum BPN dan Notaris.
“Oleh karena itu, LPKAN sangat mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo agar aparat penegak hukum memberantas mafia tanah di Indonesia,” tegas Ali.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan distribusi reforma agraria yang sudah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta hektare.
Selain itu, pemerintah melaui aparat penegak hukum berkomitmen dalam mengawal untuk memberantas mafia tanah yang merugikan hak-hak warga dan demi penyelamatan aset negara.
Mafia Tanah Cenderung Tampak di ‘Ruang Ada dan Tiada’
Terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum sekaligus pakar hukum tanah Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail yang mengungkapkan bahwa mafia tanah cenderung tampak di ‘Ruang Ada dan Tiada’. Apa yang dia maksud dengan hal ini adalah, mafia tanah secara realita memang ada dan mereka menjalankan segala aktivitas yang bertentangan hukum.
Walau begitu, mereka juga mempunyai jaringan yang terorganisir dengan baik, rapi, serta sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta. Jadi, yang tampak di permukaan adalah sebuah kewajaran.
“Mereka mampu dengan sangat lihai memainkan ‘confidential game’ yang di permukaan tampak tenang, namun di bawah permukaan penuh dengan trik-trik pelanggaran,” kata Nurhasan seperti dilansir dari laman UGM.
Apa yang Dimaksud dengan Mafia Tanah?
Dia menyatakan, mafia tanah adalah jaringan kinerja beberapa orang yang sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal. Tetapi, di dalamnya ada aktivitas ilegal dan melanggar hukum , yang orientasinya mendapat keuntungan bagi jaringan tersebut dan merugikan pihak lain secara ekonomi.
Mafia tanah adalah kelompok yang terstruktur karena mereka punya susunan organisasi dengan melibatkan banyak peran dan pembagian kerja yang sistematis berdasarkan susunan organisasi.
Pada kelompok mafia tanah, ada sponsor yang tugasnya menyandang dana, serta berusaha memengaruhi kebijakan dan instansi pemerintah di seluruh lapisan.
Di samping mereka, ada kelompok garda garis depan dengan tanggung jawab legal dan ilegal. Kegiatan legal ini dilakukan masyarakat biasa, sedangkan ilegal dijalankan preman dan pengamanan swakarsa.
Kemudian, ada kelompok profesi yang terdiri dari para advokat, notaris-PPAT, serta pejabat pemerintah dari pusat hingga kepala desa yang mendukung tindakan legal dan ilegal.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan terdapat 125 pegawai kementerian yang menjadi oknum dalam kasus mafia tanah.
Sofyan menjelaskan 125 pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah itu terhitung sejak ia menjabat sebagai Menteri ATR pada 2016 lalu. Ratusan pegawai itu ada yang diberikan sanksi administrasi, dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan ke polisi, dicopot dari jabatannya, dan dimutasi.
“Ada oknum BPN terlibat kolusi. Maksudnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkat di kantor pertanahan hilang,” ungkap Sofyan dalam keterangan resmi, Senin (13/12/2021).
Modus ini, sambung Sofyan, biasanya dilakukan mafia tanah dengan pura-pura membeli tanah atau rumah. Mereka menggunakan penampilan seperti orang-orang terhormat.
“Banyak sebab dikarenakan warkat yang hilang itu tadi, bahkan juga oknum BPN ini membatalkan hak yang akan terbit,” imbuh Sofyan.Lalu, mafia tanah ini bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik orang lain itu dan menang.
Setelah itu, mafia tanah meminta sertifikat pemilik tanah untuk pura-pura mengecek keaslian dokumen itu. Padahal, mafia tanah menggunakan sertifikat itu untuk dipalsukan.
“Kemudian akan dikembalikan sertifikat yang diduplikat, sementara yang asli digadaikan ke bank. Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang,” pungkasnya.











