Puluhan Korban Dugaan Penipuan Properti Datangi Polrestro Bekasi Kota

Sekar Anindita Candra Utami, SH dan rekan, di bawah naungan Managing Partner/advokat saat melaporkan korban dugaan penipuan properti ke Polres Metro Bekasi Kota

Progres pembangunan pun belum terlihat di lokasi proyek perumahan yang dijanjikan. Kalaupun ada, itu masih berupa patok dan hanya beberapa persen.

“Belum ada progres sampai sekarang, kebanyakan masih berupa tanah kosong saja,” katanya.

Dari 19 klien yang ia tangani, 2 diantaranya sudah dikembalikan uangnya dan 5 kliennya masih dalam proses pemeriksaan saksi. Dan kali ini di membawa kliennya yang lain untuk melapor, karena belum ada mediasi dengan pihak pengembang. Padahal mereka PPJB dari tahun 2019 dan 2020.

“Lima klien terakhir kami lewat perdata bahkan pada saat di pengadilan agama kota Bekasi, karena ini berbasis ekonomi syariah maka jadi kita sidangkan di sana, prinsipal sama sekali tidak hadir pada sidang jadi kasus kami di pengadilan agama diputus secara verstek,” tukasnya.

Sementara itu, Suci Mutiha Rahman (27), salah satu korban menuturkan bahwa dirinya merasa tertipu dengan kerugian mencapai 251.500.000 rupiah. Ia membayar untuk sebuah rumah di Lavender Crown Residance 11 Di Kampung Cakung Jalan Gusana Rt 3 Rw 5, Daerah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *