Putusan Gugatan PDIP di PTUN Bakal Rubah Konstelasi Politik Nasional

- Editor

Minggu, 13 Oktober 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden dan wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Ist)

Presiden dan wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Publik saat ini terus menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyebut, pihaknya tak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan meski hasil PTUN dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Namun, kata Chiko, jika gugatan PDIP dikabulkan majelis hakim, Prabowo-Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.

“Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan,” kata Chico dikutip dari CNN, Ahad (14/10/2024)

Chico menegaskan PDIP menghormati proses hukum. Ia mengatakan PDIP menantikan sidang pembacaan putusan yang diagendakan pada 24 Oktober 2024.

“Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” ujar dia.

Baca Juga:  Petugas Lapas Kediri Bongkar Modus Penyimpanan Narkoba Warga Binaan

Secara terpisah, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy berharap putusan majelis hakim bisa berpegang pada tiga hal yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ronny juga tak mempermasalahkan penundaan sidang pembacaan putusan itu. PDIP hanya meminta hakim tetap independen.

“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” katanya.

Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sedianya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada Kamis (10/10). Sidang perkara ini sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada 30 Mei 2024.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU soal penetapan Prabowo-Gibran.

Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan
Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan
Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
GNK Sebut Agus Gumiwang Disingkirkan Tidak Hormat oleh Bahlil Lewat Tangan Istana
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa
Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:00 WIB

GNK Sebut Agus Gumiwang Disingkirkan Tidak Hormat oleh Bahlil Lewat Tangan Istana

Berita Terbaru

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera

Nasional

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:42 WIB

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia

Nasional

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:37 WIB