Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Negara terpapar, publik terancam, hukum tertunda
Fakta 22 perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande terpapar Cesium-137 adalah lonceng kematian yang selama ini ditunda bunyinya. Ini bukan hanya peristiwa teknis, ini adalah puncak dari 20 tahun pembiaran, lemahnya pengawasan limbah B3, dan mangkraknya sistem deteksi radiasi yang seharusnya melindungi negara.
IAW merumuskannya dengan pendek: “Bila radiasi Cs-137 bisa lolos masuk, maka yang bocor bukan hanya scrap, tetapi sistem negara.” Dan hari ini, Indonesia dipaksa menghadapinya.
Fakta baru 22 perusahaan tercemar, bahan radioaktif masuk tanpa deteksi
Kemenperin telah mengungkap 22 perusahaan yang terpapar Cs-137. Tidak hanya peleburan logam; pabrik pangan, minuman, pakan ternak, hingga perusahaan besar seperti Charoen Pokphand masuk daftar karena lokasinya berada dalam lingkar paparan Cs-137.
Laju dosis radiasi mencapai ratusan mikrosievert per jam, ini level yang dapat menyebabkan mutasi sel, kerusakan DNA, hingga kanker bila seseorang terpapar berulang.
Kawasan itu sempat diklaim “aman” setelah dekontaminasi. Tapi publik berhak bertanya, aman menurut siapa? Metode apa? Pengukuran berapa lama? Dan siapa yang mengaudit?
Yang paling memalukan adalah ternyata alat deteksi radiasi di pelabuhan dan kawasan ekspor-impor tidak berfungsi, persis seperti yang berkali-kali diperingatkan BPK.
Ini bukan kebetulan. Ini adalah hasil langsung dari ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit negara selama dua dekade.
Temuan BPK 20 tahun semua alarm sudah bunyi tetapi diabaikan
LHP BPK mencatat rangkaian “dosa negara” yang membawa Indonesia ke tragedi ini:
Fase 2005–2010, temuannya pengawasan limbah B3 kawasan industri lemah. Data pergerakan bahan berbahaya tidak valid. Ini status yang diabaikan.
2011–2015, sistem deteksi radiasi di pelabuhan rusak dan tidak diperbaiki. Alat tidak dikalibrasi. Status temuan tidak ditindaklanjuti.
Era 2016–2020, temuan database bahan radioaktif tidak terintegrasi. BAPETEN tidak memiliki sistem early warning. Status temuan pembiaran berlanjut.
2021–2023, koordinasi BAPETEN–KLHK–Bea Cukai kacau, tdak ada audit joint operation. Status, rekomendasinya kembali diabaikan.
IAW: “LHP BPK adalah peta jalan penyelamatan yang tidak pernah dibaca. Negara tahu risikonya, tetapi memilih mengabaikannya.”
Dasar hukum yang tegas jerat para pihak
1. UU 3/2009 tentang Lingkungan Hidup, di pasal 98, pidana 10 tahun + denda Rp10 miliar; Pasal 99 pidana 3 tahun untuk kelalaian dan pasal 116–118 terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. 22 perusahaan + importir scrap + pengelola kawasan sangat mudah dijerat.
2. UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran di pasal 42 disebut pidana 5 tahun untuk pengelolaan tanpa izin. Pasal 44 pidana untuk pembuangan/penghasil limbah radioaktif. Importir dan pabrik peleburan yang menjadi penyebar sumber radioaktif dalam scrap masuk kategori ini.
3. UU TIPIKOR (31/1999 jo. 20/2001) di pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang dengan pidana 20 tahun. Ini menjerat: pejabat Bea Cukai yang membiarkan detektor mati; pejabat BAPETEN yang lalai; pejabat Kemenperin yang tetap izinkan operasi tanpa audit radiasi.
4. KUHP 359–360 tentang kelalaian menyebabkan luka, bahaya, atau kematian. Dengan 9 warga terpapar dan 30 keluarga harus direlokasi, unsur pasal terpenuhi.
Pihak yang harus dijerat berdasar fakta, regulasi dan LHP BPK
Kelompok A, pelaku usaha dijerat pidana korporasi, terdiri dari:
- Importir scrap metal terkontaminasi.
- 22 perusahaan terdampak yang lalai melakukan pengawasan radiasi.
- Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande.
- Perusahaan pemilih scrap yang tidak melakukan screening.
Semua memenuhi pasal 98–99 UU LH dan pasal 42 UU Ketenaganukliran.
Kelompok B, pejabat negara yang lalai/membiarkan:
- Pejabat Bea Cukai, membiarkan alat deteksi radiasi di pelabuhan tidak berfungsi. Pelanggaran pasal 3 Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.
- Pejabat BAPETEN yang gagal memastikan pergerakan bahan radioaktif diawasi dan tidak menindaklanjuti temuan LHP BPK.
- Pejabat KLH lalai pengawasan limbah B3 dengan tidak melakukan audit lingkungan pasca-penemuan radioaktif.
- Pejabat Kemenperin menyederhanakan persoalan di DPR dengan mengeluarkan pernyataan “sudah aman” tanpa data audit independen
- Pengelola kawasan industri sebab tidak menyediakan detektor dan tidak memeriksa scrap masuk.
Semua memenuhi unsur pasal 359–360 KUHP dan pasal 3 Tipikor.
Bahaya serius Cs-137 dan sensasi “aman” yang menyesatkan di RDP DPR
Cs-137 bukan bahan radioaktif biasa, karena ia memiliki:
- Half-life 30 tahun,
- Melekat pada logam, tanah, air, tanaman,
- Bila masuk ke rantai makanan maka akan tersimpan di otot dan sumsum tulang,
- Paparan kronis memicu kanker, infertilitas, kerusakan genetik.
Untuk bisa disebut “aman”, maka proses berikut ini wajib terjadi:
1. Dekontaminasi tuntas.
2. Survei gamma secara berkala 30–90 hari.
3. Audit laboratorium independen.
4. Publikasi laju dosis harian dan mingguan.
5. Pemantauan rilabilitas detektor.
6. Verifikasi BAPETEN + IAEA (jika perlu)
Tanpa ini, klaim “aman” hanya kalimat politik, itu bukan fakta ilmiah!
Dampak ekonomi dan industri sebagai ancaman terhadap Chareon Pokphand dan produk pangan
Kontaminasi radiasi di area industri pangan menimbulkan risiko:
- Cross-contamination pada rantai logistik.
- Penolakan ekspor unggas, pakan, dan makanan.
- Import alert dari negara-negara tujuan ekspor.
- Kehilangan reputasi industri pangan nasional.
Peringatan IAW: “Begitu Cs-137 masuk ke rantai makanan, reputasi Indonesia akan runtuh lebih cepat daripada radiasinya menghilang.”
Strategi hukum yang harus dilakukan Polri dan Kejagung
Tahap 1 (0–7 hari), tindak darurat, dimana Polisi terbitkan Surat Perintah Penyidikan. Segel fasilitas yang terkait; ita dokumen impor scrap dan periksa pejabat pengawas pelabuhan.
Tahap 2 (7–30 hari) dilakukan penyidikan forensik berupa: audit forensik alur scrap; telusuri rantai logistik; libatkan ahli radiasi independen dan kerja sama Interpol (jika scrap impor ilegal).
Tahap 3 (1–3 bulan) fase penuntutan untul twtapkan tersangka korporasi dan pejabat; gugatan perdata kerusakan lingkungan serta publikasi hasil audit radiasi.
Seruan IAW untuk negara
“Setiap detik penundaan adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Radiasi bukan menunggu, sebab radiasi bekerja setiap hari.”
IAW menuntut: untuk Polri dan Kejagung:
- Buka penyidikan tanpa menunggu laporan.
- Tetapkan tersangka pejabat dan pelaku usaha.
- Transparankan seluruh proses.
- Jangan takut menindak siapapun, termasuk pejabat aktif
Untuk Presiden dan DPR:
- Terbitkan Inpres Darurat Kontaminasi Radiasi.
- Bentuk Tim Gabungan Independen.
- Panggil rapat gabungan Kemenperin, KLHK, BAPETEN, Bea Cukai.
- Awasi proses hukum sampai selesai.
Ini bukan skandal industri, ini ujian negara
Krisis Cs-137 telah menelanjangi:
- -Kelemahan sistem deteksi.
- Pengawasan limbah yang rapuh.
- Kegagalan pejabat mematuhi rekomendasi audit 20 tahun.
- Risiko kesehatan publik yang nyata.
- Ancaman reputasi Indonesia di mata dunia.
Dengan dasar hukum kuat, temuan BPK lengkap, dan fakta 22 perusahaan tercemar, maka negara tidak punya alasan untuk menunda penegakan hukum.
IAW menutup: “Hukum bukan untuk dibacakan, karena hukum untuk dijalankan. Dan sekarang waktunya menegakkan hukum, sebelum bangsa ini benar-benar terpapar.”






