Progres penanganan bencana hampir selesai, sehingga sekolah yang ditangani Pusat sudah dapat digunakan dan yang lainnya tinggal menunggu penuntasan pembangunan, termasuk sarana dan prasarana penunjang yang sudah tersedia seperti meja dan kursi.
Proses pembangunan kembali sekolah yang rusak akibat gempa oleh Kementerian PUPR, tutur Akib melalui sejumlah persyaratan tertentu, selanjutnya semua permohonan penanganan bencana diajukan melalui BNPB ditindaklanjuti Kementerian PUPR melakukan analisis dan verifikasi.
“Hasil analisis dari pusat yang menentukan sekolah mana yang masuk dalam skala prioritas, sedangkan yang tidak, akan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk membangun kembali sekolah yang rusak akibat gempa,” katanya, dikutip dari antara.