Razali Abu: Komisi III Tolak Pelepasan Hak Atas Tanah Terminal Lhoksukon Kepada PT Bank Aceh

Aceh Utara, Mediakarya – Keinginan pemerintah Kabupaten aceh utara untuk melepaskan aset daerah berupa tanah bekas terminal lhoksukon dalam penyertaan modal kepada PT Bank Aceh mendapat penolakan dari komisi III DPRK Aceh Utara, Jumat (18/02/2022).

Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu, menyebutkan bahwa dalam rapat dengar pendapat komisi III dengan PT Bank Aceh dan BPKD pada tanggal 7 Februari 2022, yang lalu komisi III menyarankan agar proses penyertaan modal Pemkab Aceh Utara dengan PT Bank Aceh untuk bisa ditinjau kembali.

“Karena banyak aset kita yang telah kita lepas di wilayah kota Lhokseumawe sampai hari ini belum selesai proses pembayaran kompensasi,” kata Razali Abu.

Prinsipnya, kata dia, kalau aset yang berada di luar wilayah Kabupaten Aceh Utara, pihaknya setuju untuk dilepas baik itu dengan sistem di jual kepada pihak ke 3 maupun dengan sistem pembayaran kompensasi sebagaimana yang terjadi dengan beberapa aset yang sudah di lepas ke pemerintah kota Lhokseumawe.

“Sedangkan untuk aset yang berada di wilayah kabupaten Aceh Utara kami komisi III menolak untuk di jual ataupun diserahkan kepada pihak lain dengan menghilangkan hak kepemilikan Pemkab Aceh Utara terhadap objek,” terang Razali Kader Politisi Partai Aceh Itu.

Menurut dia, tanah bekas terminal Lhoksukon adalah salah satu aset yang sangat strategis yang dimiliki oleh Pemkab Aceh Utara di Pusat Kota Lhoksukon sebagai ibukota Kabupaten. Banyak pihak yang tertarik untuk mengelola bahkan membeli aset tanah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *