Beranda / Nasional / Politik / Razali Abu: Komisi III Tolak Pelepasan Hak Atas Tanah Terminal Lhoksukon Kepada PT Bank Aceh

Razali Abu: Komisi III Tolak Pelepasan Hak Atas Tanah Terminal Lhoksukon Kepada PT Bank Aceh

Aceh Utara, Mediakarya – Keinginan pemerintah Kabupaten aceh utara untuk melepaskan aset daerah berupa tanah bekas terminal lhoksukon dalam penyertaan modal kepada PT Bank Aceh mendapat penolakan dari komisi III DPRK Aceh Utara, Jumat (18/02/2022).

Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu, menyebutkan bahwa dalam rapat dengar pendapat komisi III dengan PT Bank Aceh dan BPKD pada tanggal 7 Februari 2022, yang lalu komisi III menyarankan agar proses penyertaan modal Pemkab Aceh Utara dengan PT Bank Aceh untuk bisa ditinjau kembali.

“Karena banyak aset kita yang telah kita lepas di wilayah kota Lhokseumawe sampai hari ini belum selesai proses pembayaran kompensasi,” kata Razali Abu.

Prinsipnya, kata dia, kalau aset yang berada di luar wilayah Kabupaten Aceh Utara, pihaknya setuju untuk dilepas baik itu dengan sistem di jual kepada pihak ke 3 maupun dengan sistem pembayaran kompensasi sebagaimana yang terjadi dengan beberapa aset yang sudah di lepas ke pemerintah kota Lhokseumawe.

“Sedangkan untuk aset yang berada di wilayah kabupaten Aceh Utara kami komisi III menolak untuk di jual ataupun diserahkan kepada pihak lain dengan menghilangkan hak kepemilikan Pemkab Aceh Utara terhadap objek,” terang Razali Kader Politisi Partai Aceh Itu.

Menurut dia, tanah bekas terminal Lhoksukon adalah salah satu aset yang sangat strategis yang dimiliki oleh Pemkab Aceh Utara di Pusat Kota Lhoksukon sebagai ibukota Kabupaten. Banyak pihak yang tertarik untuk mengelola bahkan membeli aset tanah tersebut.

Dikatakannya, berdasarkan hasil analisa KJPP yang Salam & rekan terhadap objek bernilai Rp24.5 M, yang kemudian eksekutif berkeinginan melakukan penyertaan modal dengan PT Bank Aceh sehingga hasil penilaian KJPP terhadap objek menjadi tambahan modal Pemkab Aceh Utara, di PT Bank Aceh.

“Nominal saham Pemkab Aceh Utara yang sudah ada di PT Bank Aceh sampai akhir tahun 2021 adalah 81 M. Komisi III lebih melihat prospek terhadap tanah tersebut kedepan akan bernilai sangat ekonomis dengan memberi keuntungan untuk Pemkab Aceh Utara setiap tahun tanpa menghilangkan hak kepemilikan terhadap objek tersebut,” bebernya.

Oleh karenanya, komisi III merekomendasikan untuk dikakukan dengan sistem Bangun Serah Guna atau Bangun Guna Serah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah pasal 36 yaitu :

(1) Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.

(2) Pemilihan mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender.

(3) Mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna:
a. wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Negara/Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;

b. wajib memelihara objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan
c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan:

1. tanah yang menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
2. bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/ Daerah; dan/ atau
3. hasil Bangun Serah Guna.

Komisi III akan merekomendasi kepada pimpinan DPRK supaya aset tanah tersebut kalau di pergunakan oleh pihak ketiga untuk tidak menghilangkan hak Pemkab Aceh Utara terhadap objek.

Meskipun didalam PP 28 tahun 2020 pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) memberi ruang untuk penyertaan modal pemerintah daerah namun kita melihat secara ekonomis untuk objek aset tanah bekas terminal ini lebih menguntungkan Pemkab Aceh Utara bila dilakukan dengan sistem bangun guna serah atau bangun serah guna sehingga kepemilikan terhadap aset ini tidak hilang.

“Dalam pembangunan kota Lhoksukon sebagai ibukota kabupaten Aceh Utara kami melihat lokasi tersebut lebih layak dibangun mall, dan hotel sebagai landmark kota lhoksukon, apalagi di ibukota Kabupaten Aceh Utara belum ada mall dan hotel yang memiliki standar sebagai kota kabupaten,”  tambahnya.

Mereka menilai proses pelepasan aset dengan sistem penyertaan modal kepada PT Bank Aceh ini dilakukan dengan terburu buru bahkan sudah dimulai pembahasan qanun namun belum ada surat disposisi kepada komisi III yang membidangi aset, sehingga dinilai ada kepentingan pihak pihak tertentu terhadap aset tersebut.

“Kami dari Komisi III, berharap kepada masyarakat kota lhoksukon dan lembaga swadaya masyarakat untuk bisa ikut serta mengawasi dan mengawal aset daerah agar tidak disalah gunakan oleh pihak lain yang bisa menghilangkan hak Pemkab Aceh Utara, terhadap objek asset,” pungkas Razali Abu. (Malik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *