Dikatakannya, berdasarkan hasil analisa KJPP yang Salam & rekan terhadap objek bernilai Rp24.5 M, yang kemudian eksekutif berkeinginan melakukan penyertaan modal dengan PT Bank Aceh sehingga hasil penilaian KJPP terhadap objek menjadi tambahan modal Pemkab Aceh Utara, di PT Bank Aceh.
“Nominal saham Pemkab Aceh Utara yang sudah ada di PT Bank Aceh sampai akhir tahun 2021 adalah 81 M. Komisi III lebih melihat prospek terhadap tanah tersebut kedepan akan bernilai sangat ekonomis dengan memberi keuntungan untuk Pemkab Aceh Utara setiap tahun tanpa menghilangkan hak kepemilikan terhadap objek tersebut,” bebernya.
Oleh karenanya, komisi III merekomendasikan untuk dikakukan dengan sistem Bangun Serah Guna atau Bangun Guna Serah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah pasal 36 yaitu :
(1) Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Pemilihan mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender.
(3) Mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna:
a. wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Negara/Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;