Razali Abu: Komisi III Tolak Pelepasan Hak Atas Tanah Terminal Lhoksukon Kepada PT Bank Aceh

b. wajib memelihara objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan
c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan:

1. tanah yang menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
2. bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/ Daerah; dan/ atau
3. hasil Bangun Serah Guna.

Komisi III akan merekomendasi kepada pimpinan DPRK supaya aset tanah tersebut kalau di pergunakan oleh pihak ketiga untuk tidak menghilangkan hak Pemkab Aceh Utara terhadap objek.

Meskipun didalam PP 28 tahun 2020 pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) memberi ruang untuk penyertaan modal pemerintah daerah namun kita melihat secara ekonomis untuk objek aset tanah bekas terminal ini lebih menguntungkan Pemkab Aceh Utara bila dilakukan dengan sistem bangun guna serah atau bangun serah guna sehingga kepemilikan terhadap aset ini tidak hilang.

“Dalam pembangunan kota Lhoksukon sebagai ibukota kabupaten Aceh Utara kami melihat lokasi tersebut lebih layak dibangun mall, dan hotel sebagai landmark kota lhoksukon, apalagi di ibukota Kabupaten Aceh Utara belum ada mall dan hotel yang memiliki standar sebagai kota kabupaten,”  tambahnya.

Mereka menilai proses pelepasan aset dengan sistem penyertaan modal kepada PT Bank Aceh ini dilakukan dengan terburu buru bahkan sudah dimulai pembahasan qanun namun belum ada surat disposisi kepada komisi III yang membidangi aset, sehingga dinilai ada kepentingan pihak pihak tertentu terhadap aset tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *