JAKARTA, Mediakarya – Pengoperasian Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan kini berada pada jalur yang jelas dan terarah, sejalan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo serta arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa RDF Rorotan bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan instrumen strategis pengelolaan sampah yang harus dijalankan secara hati-hati, bertahap, dan patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Sejak awal munculnya keluhan warga terkait bau, Gubernur Pramono secara tegas menyampaikan bahwa masalah tersebut tidak bersumber dari teknologi RDF, melainkan dari aspek hulu, khususnya sistem pengangkutan sampah dan kondisi bahan baku yang belum memenuhi standar. Karena itu, arah kebijakan yang diambil bukan menghentikan RDF, melainkan membenahi sistem pendukungnya.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menilai arah kebikakan ini menunjukkan konsistensi kepemimpinan dan kejelasan tata kelola.
