Beranda / Opini / Reclaiming The State

Reclaiming The State

Oleh: Ryo Disastro (Peneliti Nusantara Centre)

Di banyak negara demokrasi, rakyat memiliki hak suara. Mereka memilih presiden, anggota parlemen, dan pemimpin daerah. Namun di balik mekanisme yang tampak demokratis itu, sering muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara benar-benar bekerja untuk rakyat, atau justru dikuasai oleh segelintir elite yang memiliki kekayaan dan pengaruh besar?

Pertanyaan inilah yang melahirkan gagasan tentang reclaiming the state—merebut kembali negara.

Dalam ilmu politik, istilah ini merujuk pada upaya mengembalikan negara agar menjalankan fungsi dasarnya: melindungi kepentingan publik, menjamin keadilan sosial, dan memastikan bahwa kekayaan bersama tidak dikuasai oleh segelintir orang. Gagasan ini muncul dari kesadaran bahwa dalam banyak kasus, negara dapat mengalami apa yang disebut sebagai state capture, yakni situasi ketika kebijakan publik lebih mencerminkan kepentingan elite ekonomi dibandingkan kepentingan masyarakat luas.

Indonesia bukan pengecualian dari dilema ini. Setelah Reformasi 1998, sistem politik menjadi lebih terbuka dan pemilu berlangsung secara bebas. Namun banyak kajian ekonomi politik menunjukkan bahwa demokrasi tidak otomatis melemahkan kekuatan oligarki. Kekayaan yang terakumulasi sejak masa lalu tetap memberi sebagian kelompok kemampuan besar untuk mempengaruhi kebijakan, mendanai politik, dan mengarahkan arah pembangunan.

Akibatnya, demokrasi sering berjalan berdampingan dengan ketimpangan kekuasaan. Rakyat memiliki suara, tetapi sumber daya ekonomi tetap terkonsentrasi pada kelompok kecil. Dalam kondisi seperti ini, negara dapat berfungsi lebih sebagai arena perebutan kepentingan daripada sebagai pelindung kepentingan publik.

Di sinilah gagasan merebut kembali negara menjadi relevan.

Reclaiming the state bukan berarti menghancurkan negara, melainkan memperkuatnya agar kembali menjalankan mandat sosialnya. Negara yang kuat dalam

pengertian ini bukanlah negara yang represif, melainkan negara yang mampu berdiri cukup mandiri dari tekanan oligarki dan mampu mengambil keputusan demi kepentingan bersama. Dalam sejarah modern, sejumlah negara berhasil menunjukkan bahwa hal ini bukan utopia.

Korea Selatan pada dekade 1960-an adalah salah satu contoh. Ketika itu negara tersebut masih miskin dan tertinggal. Pemerintah kemudian mengambil peran aktif dalam mengarahkan industrialisasi, mengendalikan sektor keuangan, dan memastikan bahwa kelompok bisnis besar tetap berada di bawah kerangka kepentingan nasional. Proses ini tidak berlangsung sempurna, tetapi cukup kuat untuk membangun fondasi ekonomi industri yang kemudian melahirkan perusahaan-perusahaan global.

Taiwan menempuh jalur yang tidak jauh berbeda. Reformasi agraria memperkuat basis ekonomi masyarakat, sementara negara mengarahkan investasi ke sektor teknologi dan manufaktur. Dalam beberapa dekade, negara kecil itu berubah menjadi pusat industri semikonduktor dunia.

Di belahan lain, Norwegia menunjukkan pendekatan berbeda ketika menemukan cadangan minyak besar di Laut Utara. Alih-alih menyerahkan pengelolaannya sepenuhnya kepada perusahaan swasta, negara memutuskan untuk memegang kendali strategis dan mengelola keuntungan minyak sebagai dana publik jangka panjang. Hasilnya adalah salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan dan kesetaraan sosial tertinggi di dunia.

Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan satu pelajaran penting: negara dapat menjadi alat kemajuan jika ia cukup kuat untuk mengarahkan ekonomi, tetapi juga cukup akuntabel untuk tetap berada di bawah kontrol masyarakat.

Namun merebut kembali negara bukanlah tugas yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah atau elite politik. Dalam banyak kasus, perubahan justru dimulai dari masyarakat.

Sejarah menunjukkan bahwa gagasan besar tentang negara sering lahir dari para pemikir, penulis, dan intelektual publik yang berusaha mengubah cara masyarakat memahami kekuasaan. Sebelum sebuah kebijakan berubah, biasanya terjadi terlebih dahulu perubahan dalam wacana. Ketika masyarakat mulai melihat negara sebagai milik bersama yang harus dijaga, ruang bagi dominasi kepentingan sempit perlahan menyempit.

Selain itu, kekuatan warga juga muncul melalui organisasi sosial. Serikat buruh, organisasi petani, koperasi, komunitas profesional, dan jaringan advokasi kebijakan sering menjadi sumber tekanan yang mendorong negara untuk lebih responsif. Individu mungkin memiliki pengaruh terbatas, tetapi ketika warga terorganisir, mereka mampu menciptakan kekuatan sosial yang tidak mudah diabaikan.

Peran lain yang tidak kalah penting adalah pengawasan terhadap kekuasaan. Demokrasi memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan publik, menuntut transparansi, dan mempertanyakan keputusan yang merugikan kepentingan bersama. Tanpa pengawasan semacam ini, negara mudah kembali jatuh ke dalam pengaruh elite ekonomi.

Pada akhirnya, merebut kembali negara bukanlah peristiwa yang terjadi dalam satu pemilu atau satu pergantian pemerintahan. Ia adalah proses panjang yang melibatkan perubahan kesadaran, penguatan organisasi masyarakat, dan keberanian untuk membayangkan arah pembangunan yang lebih adil.

Negara pada dasarnya adalah hasil dari perimbangan kekuatan dalam masyarakat. Jika kekuatan yang paling terorganisir adalah oligarki, maka negara akan mengikuti kepentingan mereka. Tetapi jika masyarakat mampu membangun kesadaran dan organisasi yang kuat, negara perlahan dapat kembali pada tujuan semula: melayani kepentingan rakyat.

Di titik inilah reclaiming the state bukan sekadar konsep akademik, melainkan panggilan untuk menjaga agar negara tetap berada di tangan publik yang menjadi pemiliknya yang sah.

Untuk teman-teman seperjuangan, semoga kita diberikan kekuatan. Aamiin!. **

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *