Home / DKI

Rekan Indonesia Pertanyakan Denda Rokok Rp10 Juta Dalam Ranperda KTR

- Editor

Rabu, 17 September 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Jakarta kembali heboh dengan wacana denda Rp10 juta bagi pelanggar Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Niatnya mulia: melindungi warga dari asap rokok. Tapi apakah ancaman denda jumbo ini benar-benar solusi? Atau justru akan menimbulkan masalah baru, terutama bagi rakyat kecil?

Agung Nugroho, Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia mengungkapkan jika kita lihat dari sisi pedagang. Warung kelontong, kios kecil, hingga minimarket lokal masih mengandalkan omzet dari penjualan rokok.

“Larangan memajang rokok di etalase, ditambah ancaman denda Rp10 juta, bisa menghancurkan usaha mereka. Dengan margin tipis dan modal terbatas, satu pelanggaran saja bisa berakibat gulung tikar. Bukannya melindungi kesehatan, perda ini justru mengancam mata pencaharian,”ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (17/9).

Selain itu, lanjut Agung proporsionalitas denda patut dipertanyakan. Apakah adil menyamakan pelanggaran administratif—seperti memajang rokok di etalase—dengan sanksi finansial yang nilainya fantastis?

“Regulasi seharusnya mendorong perubahan perilaku melalui pendidikan, bukan menjebak warga dan pedagang dalam risiko finansial yang berat,” ujarnya lagi.

Menurut Agung, ada pula risiko penegakan yang arbitrar. Dengan definisi yang kabur tentang “ruang publik” atau “pemajangan rokok”, aparat bisa menafsirkan sesuka hati.

“Bukan tidak mungkin, praktik pungli akan muncul, dan warga menjadi korban ketidakadilan. Kasus di Yogyakarta memperlihatkan hal ini: perda serupa gagal menegakkan aturan karena penegakan tidak konsisten dan sosialisasi minim,” bebernya.

Baca Juga:  Harapan Zita Anjani untuk RK, Dukung dan Dorong Kreativitas Anak Muda Jakarta Dalam Menumbuhkan UMKM

Tak kalah penting, kata Agung perokok juga perlu opsi. Tanpa ruang merokok yang jelas dan layanan berhenti merokok, denda hanya menjadi jerat tanpa solusi. Banyak kota lain membuktikan: larangan merokok hanya efektif bila disertai ruang merokok khusus, edukasi, dan dukungan bagi perokok yang ingin berhenti. Tanpa itu, kepatuhan rendah, konflik sosial meningkat, dan tujuan kesehatan publik justru tidak tercapai.

“Selain itu, kapasitas penegak di Jakarta masih terbatas. Ancaman denda besar tanpa dukungan infrastruktur dan mekanisme pengawasan yang transparan hanya akan menambah beban birokrasi. Bukannya mengurangi masalah kesehatan, perda ini berpotensi menimbulkan korupsi kecil-kecilan dan ketidakadilan di lapangan,”ungkapnya.

Jika pemerintah serius ingin melindungi kesehatan, jelas Agung ada cara lebih manusiawi dan efektif: edukasi publik, ruang merokok yang layak, layanan berhenti merokok gratis, serta kompensasi bagi pedagang yang terdampak. Pendekatan ini lebih realistis, proporsional, dan tidak menindas rakyat kecil.

“Ancaman denda Rp10 juta bukan solusi, tapi beban baru. Perda KTR seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kualitas hidup, bukan instrumen represi yang menghukum warga dan pedagang. Tanpa strategi komprehensif, niat baik bisa berakhir sia-sia. Jakarta butuh regulasi yang cerdas, manusiawi, dan adil—bukan sekadar angka denda yang fantastis,” pungkasnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung
Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Legenda Persija Nur’alim Jabrik Apresiasi Turnamen Gatet Cup 2026
Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.
Korps Alumni KNPI Jaktim: Program Pilah Sampah dari Rumah Kolaborasi Jumhur dan Pramono
Menuju Kota Global, Bangunan Gedung yang Ada di Jakarta Semuanya Laik Fungsi
Kirim Surat Terbuka ke Menkeu Purbaya, Korps Alumni KNPI Jaktim Tawarkan Dua Solusi

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:53 WIB

Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung

Senin, 28 September 2026 - 10:33 WIB

Munjirin Ingatkan Pemilik Gedung Antisipasi Bahaya Kebakaran

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Minggu, 20 September 2026 - 17:13 WIB

Legenda Persija Nur’alim Jabrik Apresiasi Turnamen Gatet Cup 2026

Minggu, 20 September 2026 - 16:23 WIB

Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (28/9/2026). (Foto/BPMI)

Nasional

Presiden Prabowo Tambah Anggaran BPJS Kesehatan 20 Triliun

Senin, 28 Sep 2026 - 22:45 WIB

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. (Foto/BPMI)

Nasional

Prabowo Minta Pelayanan Pasien BPJS Dilayani Optimal

Senin, 28 Sep 2026 - 22:40 WIB