JAKARTA, Mediakarya – Jakarta kembali heboh dengan wacana denda Rp10 juta bagi pelanggar Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Niatnya mulia: melindungi warga dari asap rokok. Tapi apakah ancaman denda jumbo ini benar-benar solusi? Atau justru akan menimbulkan masalah baru, terutama bagi rakyat kecil?
Agung Nugroho, Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia mengungkapkan jika kita lihat dari sisi pedagang. Warung kelontong, kios kecil, hingga minimarket lokal masih mengandalkan omzet dari penjualan rokok.
“Larangan memajang rokok di etalase, ditambah ancaman denda Rp10 juta, bisa menghancurkan usaha mereka. Dengan margin tipis dan modal terbatas, satu pelanggaran saja bisa berakibat gulung tikar. Bukannya melindungi kesehatan, perda ini justru mengancam mata pencaharian,”ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (17/9).
Selain itu, lanjut Agung proporsionalitas denda patut dipertanyakan. Apakah adil menyamakan pelanggaran administratif—seperti memajang rokok di etalase—dengan sanksi finansial yang nilainya fantastis?
“Regulasi seharusnya mendorong perubahan perilaku melalui pendidikan, bukan menjebak warga dan pedagang dalam risiko finansial yang berat,” ujarnya lagi.
Menurut Agung, ada pula risiko penegakan yang arbitrar. Dengan definisi yang kabur tentang “ruang publik” atau “pemajangan rokok”, aparat bisa menafsirkan sesuka hati.
“Bukan tidak mungkin, praktik pungli akan muncul, dan warga menjadi korban ketidakadilan. Kasus di Yogyakarta memperlihatkan hal ini: perda serupa gagal menegakkan aturan karena penegakan tidak konsisten dan sosialisasi minim,” bebernya.
Tak kalah penting, kata Agung perokok juga perlu opsi. Tanpa ruang merokok yang jelas dan layanan berhenti merokok, denda hanya menjadi jerat tanpa solusi. Banyak kota lain membuktikan: larangan merokok hanya efektif bila disertai ruang merokok khusus, edukasi, dan dukungan bagi perokok yang ingin berhenti. Tanpa itu, kepatuhan rendah, konflik sosial meningkat, dan tujuan kesehatan publik justru tidak tercapai.
“Selain itu, kapasitas penegak di Jakarta masih terbatas. Ancaman denda besar tanpa dukungan infrastruktur dan mekanisme pengawasan yang transparan hanya akan menambah beban birokrasi. Bukannya mengurangi masalah kesehatan, perda ini berpotensi menimbulkan korupsi kecil-kecilan dan ketidakadilan di lapangan,”ungkapnya.
Jika pemerintah serius ingin melindungi kesehatan, jelas Agung ada cara lebih manusiawi dan efektif: edukasi publik, ruang merokok yang layak, layanan berhenti merokok gratis, serta kompensasi bagi pedagang yang terdampak. Pendekatan ini lebih realistis, proporsional, dan tidak menindas rakyat kecil.
“Ancaman denda Rp10 juta bukan solusi, tapi beban baru. Perda KTR seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kualitas hidup, bukan instrumen represi yang menghukum warga dan pedagang. Tanpa strategi komprehensif, niat baik bisa berakhir sia-sia. Jakarta butuh regulasi yang cerdas, manusiawi, dan adil—bukan sekadar angka denda yang fantastis,” pungkasnya. (dri)
