Home / DKI

Rekan Indonesia Pertanyakan Denda Rokok Rp10 Juta Dalam Ranperda KTR

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Jakarta kembali heboh dengan wacana denda Rp10 juta bagi pelanggar Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Niatnya mulia: melindungi warga dari asap rokok. Tapi apakah ancaman denda jumbo ini benar-benar solusi? Atau justru akan menimbulkan masalah baru, terutama bagi rakyat kecil?

Agung Nugroho, Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia mengungkapkan jika kita lihat dari sisi pedagang. Warung kelontong, kios kecil, hingga minimarket lokal masih mengandalkan omzet dari penjualan rokok.

“Larangan memajang rokok di etalase, ditambah ancaman denda Rp10 juta, bisa menghancurkan usaha mereka. Dengan margin tipis dan modal terbatas, satu pelanggaran saja bisa berakibat gulung tikar. Bukannya melindungi kesehatan, perda ini justru mengancam mata pencaharian,”ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (17/9).

Selain itu, lanjut Agung proporsionalitas denda patut dipertanyakan. Apakah adil menyamakan pelanggaran administratif—seperti memajang rokok di etalase—dengan sanksi finansial yang nilainya fantastis?

“Regulasi seharusnya mendorong perubahan perilaku melalui pendidikan, bukan menjebak warga dan pedagang dalam risiko finansial yang berat,” ujarnya lagi.

Menurut Agung, ada pula risiko penegakan yang arbitrar. Dengan definisi yang kabur tentang “ruang publik” atau “pemajangan rokok”, aparat bisa menafsirkan sesuka hati.

“Bukan tidak mungkin, praktik pungli akan muncul, dan warga menjadi korban ketidakadilan. Kasus di Yogyakarta memperlihatkan hal ini: perda serupa gagal menegakkan aturan karena penegakan tidak konsisten dan sosialisasi minim,” bebernya.

Baca Juga:  Pengamat: Lengketnya Anies-Ahok Jadi Kekuatan Realisasikan Janji Pilkada Pram-Rano

Tak kalah penting, kata Agung perokok juga perlu opsi. Tanpa ruang merokok yang jelas dan layanan berhenti merokok, denda hanya menjadi jerat tanpa solusi. Banyak kota lain membuktikan: larangan merokok hanya efektif bila disertai ruang merokok khusus, edukasi, dan dukungan bagi perokok yang ingin berhenti. Tanpa itu, kepatuhan rendah, konflik sosial meningkat, dan tujuan kesehatan publik justru tidak tercapai.

“Selain itu, kapasitas penegak di Jakarta masih terbatas. Ancaman denda besar tanpa dukungan infrastruktur dan mekanisme pengawasan yang transparan hanya akan menambah beban birokrasi. Bukannya mengurangi masalah kesehatan, perda ini berpotensi menimbulkan korupsi kecil-kecilan dan ketidakadilan di lapangan,”ungkapnya.

Jika pemerintah serius ingin melindungi kesehatan, jelas Agung ada cara lebih manusiawi dan efektif: edukasi publik, ruang merokok yang layak, layanan berhenti merokok gratis, serta kompensasi bagi pedagang yang terdampak. Pendekatan ini lebih realistis, proporsional, dan tidak menindas rakyat kecil.

“Ancaman denda Rp10 juta bukan solusi, tapi beban baru. Perda KTR seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kualitas hidup, bukan instrumen represi yang menghukum warga dan pedagang. Tanpa strategi komprehensif, niat baik bisa berakhir sia-sia. Jakarta butuh regulasi yang cerdas, manusiawi, dan adil—bukan sekadar angka denda yang fantastis,” pungkasnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Pras: Usia 500 Tahun Jakarta, Momentum Memperkuat Pondasi Pembangunan yang Beroientasi Pada Kesejahteraan Masyarakat
Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Senin, 15 Juni 2026 - 13:47 WIB

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:01 WIB

Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB