- 1. Tahun 2015–2017 terdapat ribuan rekening pemerintah daerah dormant dengan saldo miliaran rupiah.
- Pada 2018–2020 banyak rekening baru dibuka dengan identitas palsu, dan dormant diaktifkan tanpa verifikasi.
- Di tahun 2021–2022 terjadi ledakan rekening digital tanpa biometrik seragam.
- Tahun 2023 ditemukan 2.115 rekening pemerintah masih dormant lebih dari tiga tahun dengan saldo Rp500 miliar.
- Pada tahun 2024 terdapat 15 kasus terbukti, oknum bank mengaktifkan dormant untuk transaksi ilegal.
Jadi, ini bukan cerita satu-dua bank nakal. Ini adalah penyakit sistemik di perbankan Indonesia.
Apa yang harus dilakukan aparat?
Kalau kasus seperti ini masuk ke meja polisi, penyidik tidak cukup hanya menangkap pegawai bawahan atau orang yang mencairkan dana. Harus diusut rantai kewenangannya: siapa yang menginput data, siapa yang memberi persetujuan, dan siapa yang menekan tombol otorisasi final.
Langkah-langkah yang seharusnya ditempuh: