“Artinya, rumah sakit harus menjamin keamanan dan keselamatan pasien dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual,” jelasnya.
Arzeti menyebut bahwa kekerasan seksual oleh tenaga kesehatan adalah tindak pidana berat yang tidak hanya mencoreng profesi medis, tetapi juga melukai kepercayaan publik. “Ada kasus di mana korban dibuat tidak sadar sebelum diperkosa. Ini bukti penyalahgunaan kekuasaan dan keahlian secara keji,” ujar legislator asal Dapil Jawa Timur I itu.
Menurutnya, rangkaian kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan dokter di Indonesia. Ia mengapresiasi rencana Kemenkes untuk menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) guna mendeteksi potensi gangguan psikologis sejak proses seleksi calon dokter.