JAKARTA, Mediakarya – Maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dokter menimbulkan kekhawatiran publik dan mendesak adanya langkah tegas dari pemerintah. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meningkatkan pengawasan terhadap tenaga medis serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti bersalah.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih mereka yang bekerja sebagai dokter. Jangan sampai masyarakat menjadi takut untuk berobat karena merasa tidak aman saat menjalani pemeriksaan,” tegas Arzeti di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara tegas mengatur hak dan kewajiban semua pihak. Dalam Pasal 6 disebutkan, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.