JAKARTA, Mediakarya — Kericuhan mewarnai pelaksanaan musyawarah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Apartemen The Elements, Sabtu (4/4/2026). Sejumlah wartawan yang meliput kegiatan tersebut mengaku mengalami intimidasi hingga nyaris dikeroyok oleh oknum yang mengaku sebagai penghuni.
Insiden terjadi sesaat setelah musyawarah berakhir. Beberapa orang bersikap agresif dengan melontarkan ancaman verbal dan melakukan perekaman paksa terhadap para jurnalis.
“Hajar, hajar aja brengs*k,” teriak seorang perempuan kepada Rahman Sugidiyanto di lokasi kejadian.
Rahman menjelaskan, ketegangan bermula ketika dua rekannya, Doni dari Hukumwatch dan Herman dari Beritakota, lebih dulu dipersoalkan kehadirannya oleh sejumlah pihak.
“Kami datang atas undangan penghuni yang ingin proses berjalan transparan. Koordinasi dengan pihak keamanan juga sudah dilakukan. Namun setelah acara, justru kami yang diintimidasi,” ujar Rahman.
Doni mengungkapkan dirinya sempat direkam secara paksa oleh beberapa orang dengan nada interogatif.
“Saya dipertanyakan dengan cara intimidatif, direkam ramai-ramai seperti pelaku kejahatan, padahal kami sudah berkoordinasi sebelumnya,” katanya.
Dalam situasi tersebut, Rahman menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi undang-undang. Ia juga menyebut seluruh wartawan yang hadir merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Proses PPPSRS Disorot: Minim Transparansi
Selain insiden intimidasi, proses pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements yang dikembangkan oleh Sinar Mas juga menjadi sorotan.
Sejumlah pemilik unit menilai pelaksanaan musyawarah tidak transparan dan tidak partisipatif. Sosialisasi disebut hanya dilakukan melalui email satu arah tanpa ruang diskusi terbuka.
“Dokumen penting seperti tata tertib musyawarah dan berita acara pembentukan panitia tidak disampaikan secara jelas,” ujar salah satu pemilik unit.
Tak hanya itu, tahapan pencalonan pengurus juga dipersoalkan. Waktu kampanye dinilai terlalu singkat—kurang dari 24 jam—serta tidak ada keterbukaan dalam proses verifikasi calon.
Hal ini dinilai berpotensi membatasi hak pemilik dalam mencalonkan diri maupun memilih secara bebas.
Voting Tak Jelas, Berpotensi Cacat Hukum
Permasalahan lain yang mencuat adalah ketidakjelasan daftar pemilih dan mekanisme hak suara. Hingga menjelang musyawarah, validasi data pemilik serta sistem voting belum dipastikan.
Padahal, mekanisme tersebut seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur sistem Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau satu pemilik satu suara.
Sejumlah penghuni menilai kondisi ini berpotensi membuat hasil musyawarah cacat hukum dan memicu konflik berkepanjangan di lingkungan apartemen.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia maupun pengelola apartemen terkait insiden intimidasi terhadap wartawan maupun kritik atas proses pembentukan PPPSRS.
Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya terkait perlindungan kerja jurnalistik, tetapi juga pentingnya transparansi dalam tata kelola hunian vertikal di Indonesia. (hab)






