“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi,” kata JPU KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Budhi kemudian menjelaskan cara-cara yang dilakukan Roy Rening untuk merintangi penyidikan Lukas Enembe.
Roy, menurut JPU KPK, memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka atas keterangan yang telah diberikan kepada penyidik KPK, mencegah Lukas Enembe memenuhi panggilan penyidik KPK, serta meminta mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.
Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada tanggal 11 September 2022, JPU KPK menyatakan Roy Rening memberi arahan kepada Rijatono Lakka untuk menceritakan dan mempertahankan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
“Terdakwa (Roy Rening) meminta Rijatono Lakka untuk menceritakan keterangan yang telah diberikannya kepada penyidik KPK mengenai pemberian uang oleh Rijatono Lakka secara transfer ke rekening Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar, yang diduga tidak sesuai dengan fakta penyidikan; sehingga menguntungkan Lukas Enembe. Selanjutnya, terdakwa memberi arahan kepada Rijatono Lakka untuk mempertahankan keterangannya dan jangan berubah-ubah,” jelas Budhi.