Sebelumnya, majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon terkait uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (15/6). (q2)