Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.
“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya.
Sementara itu, Volunteer Mafindo, Frida Kusumastuti mengatakan ada sejumlah langkah untuk melindungi data pribadi. Beberapa diantaranya kata Frida adalah memastikan data pribadi sesuai peruntukan serta mengamankan data pribadi mendapatkan perlindungan dari sistem perangkat atau platform digital.***