RUU PDP Dianggap Solusi Di Tengah Maraknya Pelanggaran Data Pribadi

Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 250 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker,

JAKARTA, Mediakarya – RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan instrumen hukum yang segera perlu hadir di dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini terkait adanya peningkatan penggunaan internet yang kerap beriringan dengan meningkatnya kejahatan siber salah satunya adalah maraknya pelanggaran data pribadi.

Demikian salah satu kesimpulan dalam webinar Ngobrol Bareng Leguslator bertajuk Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (26/8).

Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 250 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan Volunteer Mafindo, Frida Kusumastuti sebagai narasumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *