Dia berpendapat bahwa upaya pemerintah dalam merevisi undang-undang perlindungan data pribadi, merupakan langkah konkret dalam menjaga hak-hak setiap warganya.
“RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada hak asasi warga negaranya,” kata Arki.
“Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi juga makin marak terjadi di Indonesia, membuat perlindungan data semakin tinggi urgensinya,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.
“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya. ***