RUU PDP Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekonomi Digital

- Penulis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eebinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika

Eebinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang memberi kesempatan dan peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia untuk tumbuh.

Demikian disampaikan Meutya Hafid dalam keynote speakernya pada acara webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Ruang Digital dan Urgensi Perlindungan Data Pribadi, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (12/8).

Selain Meutya Hafid, webinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 250 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan Kepala Badan Pelaksana Harian APJII, Arki Rifazka sebagai narasumber.

“Karena kita tahu bahwa ketika kita mendorong ekonomi digital, maka setidaknya atau seminimalnya, yang kita punya adalah perlindungan data nasabah, data konsumen, dan data pelanggan,” kata Meutya.

Dengan demikian, ia mengatakan bahwa penyelesaian RUU PDP merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mendorong pengembangan ekonomi digital.

“DPR berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap kepada masyarakat untuk turut berperan dalam mengimplementasikan UU PDP ketika sudah disetujui disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.

Baca Juga:  Kewirausahaan Digital Kunci Pertumbuhan Ekonomi

“Kalau masyarakat tidak turut berperan, maka undang-undang hanya akan menjadi pagar-pagar atau rambu-rambu yang tidak bisa berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Untuk itu, politisi perempuan Partai Golkar itu mengatakan tetap membuka ruang partisipasi dan aspirasi publik secara luas dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan RUU PDP.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana Harian APJII, Arki Rifazka mengatakan perlindungan data pribadi memiliki kaitan erat dengan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Dia berpendapat bahwa upaya pemerintah dalam merevisi undang-undang perlindungan data pribadi, merupakan langkah konkret dalam menjaga hak-hak setiap warganya.

“RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada hak asasi warga negaranya,” kata Arki.

“Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi juga makin marak terjadi di Indonesia, membuat perlindungan data semakin tinggi urgensinya,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Berita Terbaru