RUU PDP Instrumen Hukum Yang Perlu Hadir Di Indonesia

“Maka perlu adanya edukasi dan literasi tentang bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bagaimana melindungi data pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Konsultan Komunikasi, Wicaksono menilai tidak ada yang 100 persen aman di ranah digital. Kelemahan sistem aplikasi sesuai standar ditambah kelalaian pengguna menjadi salah satu penyebab kebocoran data.

Ia beranggapan regulasi seperti RUU PDP yang sesuai standar internasional serta literasi digital dalam hal peningkatan keterampilan dan keamanan digital masyarakat bisa menjadi solusi dari kasus penyalahgunaan data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *