RUU PDP Instrumen Hukum Yang Perlu Hadir Di Indonesia

- Penulis

Selasa, 7 September 2021 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang segera perlu hadir di dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini terkait adanya peningkatan penggunaan internet yang kerap beriringan dengan meningkatnya kejahatan siber salah satunya adalah maraknya pelanggaran data pribadi.

Demikian salah satu kesimpulan dalam webinar bertajuk Lindungi Data Pribadi Nyaman Berinternet, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Webinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Tenaga Ahli Dirjen Aptika Kemenkominfo, Mariam F Barata dan Konsultan Komunikasi, Wicaksono sebagai narasumber.

DPR sendiri, lanjut Meutya Hafid berkomitmen terus mendorong pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang mendukung kesiapan masyarakat di era digital. Pihaknya juga bersama pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo terus mengawal RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan data warga negara atas segala penyalahgunaan data pribadi.

Untuk itu, politisi perempuan Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya bagi semua pihak untuk melindungi data pribadi dari serangan dunia maya.

“Penjahat dunia maya ada di luar sana, dan akan melakukan apa saja untuk menghasilkan uang dan mencari informasi. Saat ini kita terhubung di internet, konsekuensinya, kita membuka diri terhadap lebih banyak jenis kejahatan dunia maya,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU: Debat Keempat akan Dilaksanakan di JCC

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Dirjen Aptika Kemenkominfo, Mariam F Barata sepakat bahwa perlindungan data pribadi butuh regulasi. “Regulasi bukannya tidak ada, tetapi di masing-masing sektor seperti sektor keuangan, sektor kesehatan, sektor transaksi semuanya ada terkait data pribadi tetapi belum ada regulasi yang bersifat universal ” jelasnya.

“RUU PDP diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dan kuat untuk perlindungan data pribadi di Indonesia,” lanjutnya.

Untuk itu, lanjut Mariam F Barata, perlu adanya kesiapan implementasi dari pengembangan ekosistim dimana pengembangan ekosistem harus hadir baik bisnis maupun akademisi yang memahami terkait perlindungan data pribadi.

“Maka perlu adanya edukasi dan literasi tentang bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bagaimana melindungi data pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Konsultan Komunikasi, Wicaksono menilai tidak ada yang 100 persen aman di ranah digital. Kelemahan sistem aplikasi sesuai standar ditambah kelalaian pengguna menjadi salah satu penyebab kebocoran data.

Ia beranggapan regulasi seperti RUU PDP yang sesuai standar internasional serta literasi digital dalam hal peningkatan keterampilan dan keamanan digital masyarakat bisa menjadi solusi dari kasus penyalahgunaan data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Haidar Alwi: Donald Trump Saja Ingin Dolar Melemah, Saatnya Rupiah Menjadi Fondasi Industrialisasi Indonesia
Anggaran Dipangkas, Pelaksanaan MBG Hanya Lima Hari dalam Sepekan
Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”
DELANA Resmi Perkenalkan Visi Halal dan Sustainable Fashion Melalui “Private Unveiling”
DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah
ICC 100 Brands dan BPKN Award 2026 Siap Digelar, BPKN RI Perkuat Gerakan Perlindungan Konsumen
Pemerintah Pangkas Anggaran Program MBG Sebesar Rp67 Triliun
Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:15 WIB

Haidar Alwi: Donald Trump Saja Ingin Dolar Melemah, Saatnya Rupiah Menjadi Fondasi Industrialisasi Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:11 WIB

Anggaran Dipangkas, Pelaksanaan MBG Hanya Lima Hari dalam Sepekan

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:43 WIB

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:58 WIB

DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:37 WIB

ICC 100 Brands dan BPKN Award 2026 Siap Digelar, BPKN RI Perkuat Gerakan Perlindungan Konsumen

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Opini

Rumah Buruh dan Janji Presiden

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:35 WIB

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Dipangkas, Pelaksanaan MBG Hanya Lima Hari dalam Sepekan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:11 WIB