RUU PDP Sebuah Keniscayaan Di Era Digital

Ketua Komisi I DPR RI, Mertua Hafid.

Firsan Nova dalam paparannya mengatakan, perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu penting di tengah perkembangan ekonomi digital. “Pertanyaannya mengapa harus ada perlindungan data pribadi? Dari data tahun 2019, gangguan spam di Indonesia cukup tinggi. Belum lagi, ada 1507 kasus penipuan e-commerce dan perbankan digital,” ujarnya.

RUU Perlindungan Data Pribadi, lanjut dia, ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentinhnya perlindungan data pribadi.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPR, Meutya Hafid dalam keynote speakernya menyampaikan bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP secara komprehensif agar nantinya UU PDP dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

Exit mobile version