RUU PDP Sebuah Keniscayaan Di Era Digital

Ketua Komisi I DPR RI, Mertua Hafid.

 

JAKARTA, Media Karya-  Urgensi perlindungan data pribadi merupakan keniscayaan disaat interkoneksi melalui teknologi informasi memiliki kerentanan dan penyalahgunaan informasi pribadi secara terbuka. RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan salah instrumen hukum penting yang harus diselesaikan apalagi di masa pandemi saat ini yang hampir semua kegiatan masyarakat dilakukan secara digital.

Demikian salah satu kesimpulan dalam webinar bertajuk Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11/10/2021). Webinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan  CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication, Dr Firsan Nova.

Exit mobile version