Sahroni: Polri Dampingi Penyembuhan Trauma Korban Kekerasan di NTT

Komandan Kodim/1627 Rote Ndao Letkol TNI Educ Permadi mengatakan dua personel TNI berinisial AOK dan B yang diduga menganiaya seorang anak berusia 13 tahun saat ini sudah ditahan di Kupang.

“Kini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Depom Kupang untuk menjalani proses hukum,” kata Letkol Educ saat dihubungi dari Kupang, Senin.

Educ menjelaskan bahwa saat ini kedua personel TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang, untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua personel itu.

Dia menegaskan bahwa institusi TNI sudah mendatangi korban dan juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap anak berusia 13 tahun tersebut dan kondisinya sudah membaik.(qq)

Exit mobile version