Salah Administrasi, Pemkab Bekasi Kembalikan Sisa Anggaran 2021

Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

Pada kesalahan-kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, ini bisa diselesaikan secara asas ultimum remedium, dimana 60 hari harus kembalikan. Tapi, kalau tidak bisa dikembalikan dalam waktu 60 hari, maka harus dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

MA menjelaskan, Inspektorat tidak bisa mengambil tindakan apa-apa, melainkan hanya sebatas memberikan rekomendasi ke bupati.

“Kami tidak bisa melakukan penindakan, dan hanya sebatas rekomendasi ke bupati, untuk memerintahkan kepada kepala dinasnya, kalau perlu diberi sanksi,” ucap MA. (Sgy)

Exit mobile version