KOTA BEKASI, Mediakarya – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, menyampaikan sikap kritisnya atas lambatnya penegakan hukum terkait dugaan kelebihan pembayaran sebesar ±Rp7 miliar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Ketua NCW Bekasi Raya, Parulian Simaremare, S.Pd mengungkap adanya sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023.
Untuk itu, NCW mendesak agar Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu membuka secara transparan seluruh perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.
“Jika memang benar dana kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, maka harus dijelaskan bagaimana proses pengembalian itu dilakukan, siapa pihak yang mengembalikan, serta apa dasar hukum dan bukti setor resminya,” ungkap Herman dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/10/2025).
Lebuh kanjut, publik berhak tahu apakah pengembalian tersebut dilakukan secara sukarela atau setelah adanya tekanan pemeriksaan hukum.
“Karena sesuai ketentuan BPK, batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah laporan diterbitkan. Faktanya, hingga bulan Juni 2025 baru dikonfirmasi pengembalian penuh dilakukan. Artinya tenggat waktu itu telah terlampaui,” kata Herman.
Dia pun menilai pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana. Oleh karenanya, NCW Bekasi Raya mengingatkan Kejari Kota Bekasi bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Hal ini jelas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidananya apabila perbuatan korupsi telah terjadi,” tegas Herman.
Dengan demikian, alasan pengembalian dana tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum atau sekadar menutup kasus secara administratif.
“Kejari harus menuntaskan proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, dan segera menetapkan tersangka bila unsur-unsur pidana telah terpenuhi,” beber dia.
Herman juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menangani seluruh temuan BPK secara menyeluruh, bukan hanya satu proyek tertentu.
Menurut dia, ada empat paket pengadaan yang disebut dalam laporan BPK, namun baru satu yang masuk tahap penyelidikan. Hal ini menimbulkan kesan tebang pilih dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami juga meminta agar Inspektorat Kota Bekasi tidak menutup-nutupi informasi dengan dalih administratif. Setiap pejabat, rekanan, dan pihak yang terlibat dalam proses kelebihan bayar harus dimintai pertanggungjawaban secara terbuka di depan hukum,” tegas Herman.
NCW Bekasi Raya juga meminta Wali Kota Bekasi menunjukkan komitmen nyata terhadap pemerintahan yang bersih dengan tidak mengintervensi proses hukum, dan memberikan ruang penuh kepada Kejaksaan untuk bekerja profesional.
“NCW Bekasi Raya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami mendukung Kejari Kota Bekasi untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan,” harapnya.
Herman menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan status perkara, pihaknya akan mengajukan permintaan resmi informasi publik dan menyiapkan langkah hukum serta advokasi lanjutan demi memastikan keadilan dan akuntabilitas ditegakkan tanpa kompromi.
“Keadilan tidak boleh ditunda, apalagi dinegosiasikan. Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan moral terhadap masa depan bangsa,” katanya. (Supri)