Arief memaparkan, indeks harga antara tarif air dengan komoditas lainnya yang dianggap sebagai kebutuhan pokok. Dari tahun 2007 sampai 2024, tarif air PAM Jaya hanya Rp7,5 per liter, sedangkan AMDK pada tahun 2007 sebesar Rp351 per liter kemudian naik pada 2024 menjadi Rp1.600 per liter.
Kemudian minyak goreng pada 2007 lalu sebesar Rp6.800 per kilogram menjadi Rp21.384 per kilogram pada 2024. Berikutnya, BBM bersubsidi dari Rp4.650 per liter pada 2007 menjadi Rp10.000 per liter pada 2024.
Selanjutnya tarif listrik yang dikelola Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Rp572 per Kwh pada 2007 menjadi Rp1.353 per Kwh pada 2024. Terakhir, gas elpiji 12 kilogram dari Rp76.000 pada 2007 menjadi Rp210.000 pada 2024.
“Jadi, sejak terakhir ditetapkan pada tahun 2007, PAM Jaya belum pernah melakukan penyesuaian tarif kembali hingga saat ini,” jelas Arief.
Dia lalu membandingkan tarif air yang dikelola PAM Jaya dengan perseroan daerah dari wilayah lain. Untuk kelompok K1 (sosial) tarif eksisting PAM Jaya Rp1.050 hingga 3 meter kubik, kelompok K2 (rumah tangga) Rp1.050-Rp7.450 dan kelompok K3 (niaga) Rp4.900-Rp14.650.
Sedangkan PT Tirta Asasta Depok tarif air untuk kelompok K1 mencapai Rp3.000-Rp11.000, K2 Rp4.200-Rp13.000 dan K3 sebesar Rp8.900-Rp15.500. Berikutnya Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor untuk K1 sebesar Rp2.250-Rp7.000, kelompok K2 sebesar Rp3.000-Rp7.000 dan kelompok K3 sebesar Rp6.000-Rp19.000.