Afif menuturkan, semua regulasi atau sistem untuk disabilitas sudah disiapkan, guna mendukung gelaran Pemilu 2024.
“Diantaranya misalnya ketentuan-ketentuan dalam pembukaan TPS, jalan menuju TPS diatur bagaimana undang-undang, lokasi lokasi yang terjangkau, kemudian pintu keluar masuknya ada standar minimal. Sehingga kursi roda bisa keluar masuk dengan gampang,” bebernya.
“Kemudian juga di dalam TPS ada space ruang untuk memungkinkan kursi roda bermanuver dan juga ketinggiannya yang bisa dijangkau teman-teman disabilitas,” lanjutnya.
Afif mengungkapkan, KPU juga akan mengatur ketinggian meja bilik suara dan meja kotak pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memudahkan disabilitas dalam menyoblos.