Sampah Nuklir Masuk ke Indonesia Siapa Bertanggung Jawab?

Ilustrasi (Foto: Ist)
  1. LHP KKP 2016 dan 2018 No. 21.A/LHP/XVII/05/2017 dan No. 19.A/LHP/XVII/05/2019 dengan temuan, sistem penelusuran ekspor lemah; data kapal, pabrik, eksportir tidak terintegrasi. Rekomendasinya, diintegrasi database dan audit mutu internal sebelum ekspor.
  2. LHP KLHK 2020 dan 2021 No. 18/LHP/XVII/05/2021 dan No. 20/LHP/XVII/05/2022, temuan: pengawasan limbah B3 dan scrap metal tidak efektif; impor logam bekas tidak tersertifikasi dan direkomendasi melakukan verifikasi wajib bebas radiasi, inspeksi ketat importir.
  3. LHP BAPETEN 2018 dan 2022 No. 18.A/LHP/XVII/05/2019 & No. 22/LHP/XVII/05/2023 dengan temuan basis data sumber radiasi tak terhubung dengan kementerian lain; inspeksi minim. Direkomendasikan integrasi sistem lintas lembaga, prioritas inspeksi berbasis risiko.
  4. LHP Pemprov Banten 2019 dan 2021 No. 08/LHP/XVIII.SRG/05/2020 & No. 10/LHP/XVIII.SRG/05/2022. Temuan pengawasan kawasan industri lemah, data kualitas lingkungan tak lengkap. Rekomendasi: tambah tenaga pengawas, sanksi tegas pelanggaran.

Semua catatan ini ada di website resmi BPK. Namun hasilnya? Tumpukan laporan di rak, bukan tindakan nyata.

Siapa harus bertanggung jawab?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *