Sampah Nuklir Masuk ke Indonesia Siapa Bertanggung Jawab?

- Editor

Minggu, 14 September 2025 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  (Foto: Ist)

Ilustrasi (Foto: Ist)

Oleh: Iskandar Sitorus.

Pagi di Cikande biasanya riuh oleh truk pengangkut logam dan bahan baku pabrik. Namun kini kawasan industri yang selama ini dianggap “zona produksi” berubah jadi “zona bahaya”. Menteri Lingkungan Hidup memerintahkan penyegelan beberapa lokasi di Modern Cikande Industrial Estate, termasuk PT Peter Metal Technology Indonesia (PT PMT), itu pabrik peleburan logam yang disebut memiliki dosis radiasi tertinggi.

Penemuan Cesium-137, isotop radioaktif dengan waktu paruh 30 tahun, bukan sekadar “insiden teknis”. Ia adalah bukti telanjang kelalaian sistem pengawasan limbah dan impor logam bekas. Bagaimana mungkin sampah nuklir bisa masuk ke Indonesia, beredar di lapak rongsokan, lalu mengkontaminasi rantai produksi makanan ekspor?

Jejak audit BPK yang tak didengar

Badan Pemeriksa Keuangan sudah lama menulis peringatan keras:

  1. LHP KKP 2016 dan 2018 No. 21.A/LHP/XVII/05/2017 dan No. 19.A/LHP/XVII/05/2019 dengan temuan, sistem penelusuran ekspor lemah; data kapal, pabrik, eksportir tidak terintegrasi. Rekomendasinya, diintegrasi database dan audit mutu internal sebelum ekspor.
  2. LHP KLHK 2020 dan 2021 No. 18/LHP/XVII/05/2021 dan No. 20/LHP/XVII/05/2022, temuan: pengawasan limbah B3 dan scrap metal tidak efektif; impor logam bekas tidak tersertifikasi dan direkomendasi melakukan verifikasi wajib bebas radiasi, inspeksi ketat importir.
  3. LHP BAPETEN 2018 dan 2022 No. 18.A/LHP/XVII/05/2019 & No. 22/LHP/XVII/05/2023 dengan temuan basis data sumber radiasi tak terhubung dengan kementerian lain; inspeksi minim. Direkomendasikan integrasi sistem lintas lembaga, prioritas inspeksi berbasis risiko.
  4. LHP Pemprov Banten 2019 dan 2021 No. 08/LHP/XVIII.SRG/05/2020 & No. 10/LHP/XVIII.SRG/05/2022. Temuan pengawasan kawasan industri lemah, data kualitas lingkungan tak lengkap. Rekomendasi: tambah tenaga pengawas, sanksi tegas pelanggaran.

Semua catatan ini ada di website resmi BPK. Namun hasilnya? Tumpukan laporan di rak, bukan tindakan nyata.

Siapa harus bertanggung jawab?

  1. Perusahaan, yakni PT PMT sebagai importir scrap metal wajib memastikan material bebas radiasi. Permen LHK No. P.10/2020 jelas mewajibkan pemeriksaan ini. Jika terbukti lalai atau sengaja, korporasi dan pengurusnya harus dikenai pidana lingkungan.
  2. Pejabat Bea Cukai dan KLHK, sebab bagaimana mungkin kontainer scrap logam bisa masuk tanpa sertifikat bebas radiasi? Siapa yang memberi izin tanpa verifikasi?
  3. BAPETEN dan Pemda Banten karena temuan audit BPK soal minimnya inspeksi terbukti. Pertanyaan publik, apakah sistematika yang buruk itu hanya kelalaian, atau ada unsur pembiaran?
  4. Kementerian terkait sebab sistem integrasi data yang direkomendasikan BPK sejak 2019 tak kunjung ada. Ini kelalaian struktural yang harus diakui pemerintah pusat.
Baca Juga:  IAW: Dari Produk Udang ke Rempah Lahir Alarm Nuklir Internasional untuk Indonesia

Tuntutan sanksi hukum harus tegas!

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, tindakan berikut wajib dilakukan:

  1. Penyidikan pidana terhadap PT PMT, pejabat pemberi izin, dan pihak-pihak yang lalai.
  2. Audit dokumen impor scrap logam sejak 5 tahun terakhir.
  3. Penyitaan dokumen perizinan dan rekam inspeksi.
  4. Penetapan tersangka korporasi jika terbukti pelanggaran sistemik.
  5. Pasal 104 UU Lingkungan jelas: korporasi yang mencemari lingkungan bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kenapa publik harus tahu?

Ini bukan sekadar cerita “udang ditolak ekspor”. Ini cerita gagalnya pengawasan negara. Temuan BPK sudah ada, tapi diabaikan. Akibatnya, scrap logam ber-Cs-137 lolos masuk Indonesia, berpotensi mencemari rantai makanan dan lingkungan.

Jika pemerintah tidak berani menindak tegas semua pihak dari perusahaan, pejabat, pengawas, maka publik wajar khawatir bahwa kasus Cikande hanya awal dari bom waktu limbah nuklir lain yang bisa bertebaran tanpa pengawasan.

Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pembantunya sekarang punya ujian besar, apakah Indonesia mau dikenal dunia sebagai negara yang gagal mengawasi sampah nuklir, atau negara yang berani menindak tegas dan memperbaiki sistem dari akarnya?

Penulis: Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Nasionalisme Bung Karno: Perspektif Sosiologi Politik
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
Menakar Istilah “Londo Ireng” di Lingkungan Birokrasi
Bukan Vonis Profesi, Tapi Teguran Bagi Jiwa yang Masih Menjajah
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:42 WIB

Nasionalisme Bung Karno: Perspektif Sosiologi Politik

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Senin, 27 Juli 2026 - 08:48 WIB

Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis

Senin, 27 Juli 2026 - 07:48 WIB

Menakar Istilah “Londo Ireng” di Lingkungan Birokrasi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB

Opini

Nasionalisme Bung Karno: Perspektif Sosiologi Politik

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:42 WIB