Sampah Nuklir Masuk ke Indonesia Siapa Bertanggung Jawab?

Ilustrasi (Foto: Ist)
  1. LHP KKP 2016 dan 2018 No. 21.A/LHP/XVII/05/2017 dan No. 19.A/LHP/XVII/05/2019 dengan temuan, sistem penelusuran ekspor lemah; data kapal, pabrik, eksportir tidak terintegrasi. Rekomendasinya, diintegrasi database dan audit mutu internal sebelum ekspor.
  2. LHP KLHK 2020 dan 2021 No. 18/LHP/XVII/05/2021 dan No. 20/LHP/XVII/05/2022, temuan: pengawasan limbah B3 dan scrap metal tidak efektif; impor logam bekas tidak tersertifikasi dan direkomendasi melakukan verifikasi wajib bebas radiasi, inspeksi ketat importir.
  3. LHP BAPETEN 2018 dan 2022 No. 18.A/LHP/XVII/05/2019 & No. 22/LHP/XVII/05/2023 dengan temuan basis data sumber radiasi tak terhubung dengan kementerian lain; inspeksi minim. Direkomendasikan integrasi sistem lintas lembaga, prioritas inspeksi berbasis risiko.
  4. LHP Pemprov Banten 2019 dan 2021 No. 08/LHP/XVIII.SRG/05/2020 & No. 10/LHP/XVIII.SRG/05/2022. Temuan pengawasan kawasan industri lemah, data kualitas lingkungan tak lengkap. Rekomendasi: tambah tenaga pengawas, sanksi tegas pelanggaran.

Semua catatan ini ada di website resmi BPK. Namun hasilnya? Tumpukan laporan di rak, bukan tindakan nyata.

Siapa harus bertanggung jawab?

Exit mobile version