Sandi Tampung Masukan Terkait Penolakan Pada Sejumlah Pasal RKUHP

Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum nan berlaku di Indonesia. Jika pasal perzinahan dimasukkan ke dalam RKUHP, lanjutnya, maka bagi turis asing yang tak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

Implikasinya, turis asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (20/10).(qq)

Exit mobile version