Daerah  

SAPMA PP Kota Sukabumi Desak Kejaksaan Usut Dugaan Abuse of Power di Salah Satu SMK Kota Sukabumi

Masih menurutnya, Hal ini bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sumbangan pendidikan hanya boleh bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

“Selain itu, praktik ini juga tidak sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tanpa pungutan, Bila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, maka praktik ini dapat berimplikasi sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor” ujarnya.

Ia menambahkan, SAPMA PP Kota Sukabumi menegaskan bahwa Kejaksaan harus segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan yang transparan, dan memberikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *