Saran untuk Lili Pintauli: Mundur demi Nama Baik KPK

Lili Pintauli Siregar

“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri atau bahasa awamnya: pemecatan,” kata Boyamin lagi.

Adapun, pakar hukum pidana, Suparji Ahmad juga menilai, sanksi pemotongan gaji terhadap Lili tidak akan efektif. Ia pun mempertanyakan sanksi Dewas KPK tersebut.

“Jadi apa pertimbangan hukum dewas KPK menjatuhkan sanksi potong gaji pokok dengan besaran 40 persen? Apakah dalam rangka memberikan efek jera? Tapi apakah efektif? Atau dalam rangka mencegah kerugian keuangan negara karena tidak ada pengeluaran untuk gaji sebesar 40 persen selama setahun?” kata dia.

Suparji berharap, ke depannya hal semacam ini tidak terulang lagi. Semua pihak yang sudah tergabung dalam KPK harus punya komitmen kuat untuk membertantas korupsi.

“Jangan sampai ada anggota, bahkan pimpinan yang berkompromi dengan korupsi. Hal ini bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah itu,” ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, telah dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar Rp 1,8 juta selama setahun ke depan oleh Dewas KPK KPK atas pelanggaran etik. Pelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli melakukan kontak Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK.

“Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani,” demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (30/8).

Dalam sidang majelis etik Dewan Pengawas KPK, terungkap Lili pernah menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan menyatakan telah membuat malu karena terlibat kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp 200 juta. Komunikasi Lili dengan Syahrial itu terjadi pada Juli 2020.

“Terungkap pada Juli 2020, setelah terjadi pertemuan dan perkenalan dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dalam perjalanan dari Kualanamu ke Jakarta, terperiksa menghubungi M Syahrial melalui telepon dan mengatakan ‘Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil’,” kata anggota majelis etik Albertina Ho.

Atas pernyataan tersebut, M Syahrial lalu mengatakan, “Itu perkara lama Bu, tolong dibantu”, lalu Lili menjawab “Banyak berdoalah kau”. Syahrial pada September 2019 diketahui pernah dipanggil dan diperiksa KPK dalam tahap penyelidikan dan KPK menetapkan telah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Terperiksa di persidangan tidak dapat menjelaskan berkas atau surat atau catatan apa yang ada di mejanya sehingga terperiksa menghubungi M Syahrial dan mengatakan ‘Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil’,” ungkap Albertina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *