JAKARTA,Mediakarya – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberi sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran etiknya berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK. Namun, banyak pihak yang merasa sanksi pemotongan gaji belum cukup, dan Lili pun diminta untuk mundur demi menjaga nama baik institusi KPK.
Hal ini seperti yang disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir. Menurut dia, sanksi yang diberikan Dewas KPK justru tidak ada hubungan dengan profesi etik Lili Pintauli. Karena sanksi yang diberikan hanya memotong gaji 40 persen selama 12 bulan, yang sebenarnya tidak berdampak juga secara finansial.
Karena itu, Mudzakir menyarankan agar Lili Pintauli untuk mundur dari jabatan komisoner KPK demi menjaga marwah lembaga. Sebab, menurutnya, selama ini modal penting KPK adalah kepercayaan dari masyarakat, terutama mereka yang peduli pada pemberantasan korupsi. Bila kepercayaan itu sudah hilang, maka tidak ada artinya lagi KPK di mata masyarakat.
“Saya sarankan demi nama baik KPK, Lili Pintauli mundur saja. Ini jauh lebih baik, menjaga kehormatan institusi. Karena kalau sanksi etik yang berat harusnya diberhentikan, bukan potong gaji,” kata Mudzakir kepada wartawan, Kamis (3/9).
Sehingga, demi menjaga integritas, KPK dan komisioner KPK yang lain, menurut Mudzakir ada baiknya Lili Pintauli mundur dari jabatannya. Dan kalau pun misalnya ia tidak mundur, kemudian ada kelompok masyarakat yang melaporkan Lili ke Mabes Polri karena dianggap melakukan pidana, Mudzakir memandang itu sah dan boleh saja.
“Kalau ada yang melaporkan Lili ke Polisi, apakah boleh. Boleh saja. Karena penegakkan hukum terhadap komisioner KPK termasuk kewenangannya juga ada di polisi, karena itu bisa saja dilaporkan terkait pelanggaran pidana UU Tipikor,” ungkapnya, dikutip dari republika.
Mudzakir memandang, tindakan Lili Pintauli bisa diindikasi perbuatan pidana UU Tipikor, yang belum dikenakan sanksi pidana. Karena itu, Mudzakir meminta sebelum persoalan ini sampai pada pelaporan di kepolisian oleh kelompok masyarakat sipil, ada baiknya Lili Pintauli mengambil langkah bijak untuk mundur dari jabatannya.
“Mundur itu jauh lebih mulia daripada nanti komisioner KPK dilaporkan ke polisi karena melanggar UU Tipikor,” imbuhnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga meminta Lili Pintauli mengundurkan diri.
“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (30/8).
Boyamin mengatakan, cacat tersebut akan membuat KPK kesulitan melakukan pemberantasan korupsi. Dia melanjutkan, pengunduran diri itu demi kebaikan lembaga antirasuah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri atau bahasa awamnya: pemecatan,” kata Boyamin lagi.
Adapun, pakar hukum pidana, Suparji Ahmad juga menilai, sanksi pemotongan gaji terhadap Lili tidak akan efektif. Ia pun mempertanyakan sanksi Dewas KPK tersebut.
“Jadi apa pertimbangan hukum dewas KPK menjatuhkan sanksi potong gaji pokok dengan besaran 40 persen? Apakah dalam rangka memberikan efek jera? Tapi apakah efektif? Atau dalam rangka mencegah kerugian keuangan negara karena tidak ada pengeluaran untuk gaji sebesar 40 persen selama setahun?” kata dia.
Suparji berharap, ke depannya hal semacam ini tidak terulang lagi. Semua pihak yang sudah tergabung dalam KPK harus punya komitmen kuat untuk membertantas korupsi.
“Jangan sampai ada anggota, bahkan pimpinan yang berkompromi dengan korupsi. Hal ini bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah itu,” ujar dia.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, telah dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar Rp 1,8 juta selama setahun ke depan oleh Dewas KPK KPK atas pelanggaran etik. Pelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli melakukan kontak Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK.
“Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani,” demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (30/8).
Dalam sidang majelis etik Dewan Pengawas KPK, terungkap Lili pernah menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan menyatakan telah membuat malu karena terlibat kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp 200 juta. Komunikasi Lili dengan Syahrial itu terjadi pada Juli 2020.
“Terungkap pada Juli 2020, setelah terjadi pertemuan dan perkenalan dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dalam perjalanan dari Kualanamu ke Jakarta, terperiksa menghubungi M Syahrial melalui telepon dan mengatakan ‘Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil’,” kata anggota majelis etik Albertina Ho.
Atas pernyataan tersebut, M Syahrial lalu mengatakan, “Itu perkara lama Bu, tolong dibantu”, lalu Lili menjawab “Banyak berdoalah kau”. Syahrial pada September 2019 diketahui pernah dipanggil dan diperiksa KPK dalam tahap penyelidikan dan KPK menetapkan telah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Terperiksa di persidangan tidak dapat menjelaskan berkas atau surat atau catatan apa yang ada di mejanya sehingga terperiksa menghubungi M Syahrial dan mengatakan ‘Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil’,” ungkap Albertina.
Terlepas Lili tidak dapat menjelaskan apa yang ada di mejanya, namun sewaktu Lili menghubungi Syahrial dan mengatakan, “Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil”, majelis etik berpendapat Lili sudah mengetahui bahwa M Syahrial terlibat dalam suatu kasus atau perkara yang sedang ditangani KPK.
Pada 15 April 2021 lalu terbit surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Syahrial sebagai tersangka penerima suap dan Yusmada selaku Sekretaris Daerah kota Tanjungbalai sebagai pemberi suap dalam kasus suap jual beli kota Tanjungbalai yaitu sprin.dik/28/DIK00/01/04/2021. Lili juga tidak pernah memberitahukan kepada pimpinan lain mengenai hubungannya dengan M Syahrial.
“Terperiksa baru memberitahukan setelah ditanyakan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK karena masalah tersebut telah viral diberitakan di media sosial,” ungkap Albertina.
Dewas KPK juga mengungkap Lili sempat melakukan swafoto dengan M Syahrial saat pertama kali berkenalan. “Sekitar Februari-Maret 2020, terperiksa berkenalan dengan M Syahrial sebagai Wali Kota Tanjungbalai di pesawat dalam perjalanan dari Kualanamu Medan ke Jakarta, pada waktu itu Syarial sudah mengetahui terperiksa menjabat sebagai pimpinan KPK, memperkenalkan dirinya sebagai Wali Kota Tanjungbalai kemudian setelah pesawat mendarat, terperiksa dan M Syarial melakukan swafoto (foto selfi) bersama,” kata Albertina.
Saat itu Syahrial sudah tahu Lili adalah pimpinan KPK dan Syahrial memperkenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai. Setelah tiba di Jakarta, Lili lalu mengatakan ke Syahrial ada saudaranya yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjung Balai belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh DPAM Tirta Kualo.
Lili pun mengatakan kepada Syahrial, “Tolong dibantulah, itu kan haknya, mengapa belum dibayar?”. Syahrial lalu meminta nomor telepon Lili dan Lili memberikan nomornya.
Syahrial lalu meminta Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Yudhi Gobel mengapa uang jasa Ruri belum dibayar dan dijawab Yudhi bahwa kondisi keuangan PDAM Tirta Kualo sedang sulit. Lili kemudian menyampaikan kepada saudaranya Ruri Prihatini Lubis untuk kembali membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo dan ditembuskan kepada KPK sehingga Ruri membuat surat pada 21 April 2021 yang salah satu tembusannya disampaikan ke KPK.
Dalam pembelaannya, Lili mengatakan, secara pribadi tidak memperoleh keuntungan apa pun dari permintaan bantuan ke M Syahrial. Namun, majelis etik berpendapat adanya suatu keuntungan yang diperoleh Lili bukan hal yang dipersyaratkan dalam ketentuan kode etik dan pedoman perilaku melainkan cukup bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi.
“Apa yang dilakukan terperiksa adalah memperjuangkan agar uang jasa pengabdian saudaranya dibayarkan maka menurut pendapat majelis hal tersebut adalah juga masuk ke dalam pengertian kepentingan peribadi,” tegas Albertina.
Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik. Sehingga, dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Atas putusan Dewas KPK, Lili menerima putusan. Lili menegaskan, bahwa dirinya tidak akan mengajukan upaya lainnya menyusul putusan tersebut.
“Saya menerima tanggapan dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih,” kata Lili, Senin (30/8).(qq)

