Satgas Kemukakan Kebijakan Perlindungan Pada Tiga Aktivitas Berisiko

Perlindungan dari pemerintah juga menyasar aspek aktivitas selama di luar rumah. “Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sedemikian rupa dirancang pemerintah dan lintas sektor,” katanya.

Bahkan PPKM juga dibedakan pada aturan pengetatan dan pelonggarannya sesuai dengan kondisi kasus yang ada di setiap kabupaten/kota.

“PPKM disesuaikan hasil leveling yang di-update per minggunya untuk wilayah pulau Jawa dan Bali serta per dua minggu untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua,” katanya.(qq)

Exit mobile version